Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengelolaan wakaf di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, masih didominasi pola tradisional yang cenderung bersifat konsumtif dan belum optimal dalam memberdayakan ekonomi umat. Dalam konteks tersebut, pemikiran Monzer Kahf menjadi penting untuk dikaji karena menawarkan konsep wakaf produktif yang menekankan pengelolaan aset secara profesional, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka melalui pengkajian buku, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan wakaf produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Monzer Kahf memandang wakaf tidak hanya sebagai sarana ibadah sosial, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan, kesehatan, investasi syariah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemikiran tersebut dinilai relevan dengan perkembangan pengelolaan wakaf modern, terutama melalui wakaf uang, digitalisasi wakaf, dan pengembangan aset wakaf produktif. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan kualitas nadzir, serta kurang optimalnya tata kelola wakaf. Dengan demikian, pengembangan wakaf produktif memerlukan pengelolaan yang profesional dan inovatif agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026