Perkembangan ekonomi digital melalui sistem e-commerce telah menghadirkan berbagai bentuk transaksi baru yang menuntut kajian hukum Islam yang lebih adaptif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kaidah al-aṣlu fī al-muʿāmalāt al-ibāḥah dalam transaksi ekonomi berbasis e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap literatur fikih klasik, buku ekonomi Islam kontemporer, jurnal ilmiah, serta fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai bentuk transaksi digital seperti marketplace, akad elektronik, QRIS, e-wallet, cash on delivery dan sejenisnya, pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah, yaitu tidak mengandung riba, gharar, maysir, dan tadlīs. Kaidah al-aṣlu fī al-muʿāmalāt al-ibāḥah tidak hanya berfungsi sebagai prinsip normatif, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi kerangka evaluasi sistematis yang terdiri dari tiga tahap, yaitu prinsip praduga kebolehan, penyaringan kepatuhan syariah, dan evaluasi maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam merespons perkembangan teknologi digital, sehingga mampu tetap relevan dalam dinamika ekonomi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariah.
Copyrights © 2026