Prinsip Utmost Goodfaith atau itikad baik yang sempurna merupakan prinsip fundamental yang menjadi karakteristik khas dari perjanjian Asuransi yang membedakannya dengan perjanjian pada umumnya. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 membuat kemapanan prinsip tersebut yang tercantum dalam Pasal 251 KUHD mulai goyah. Prinsip yang selama ini menjadi senjata ampuh untuk membatalkan perjanjian Perusahaan Asuransi mengalami perubahan. Dalam penelitian ini mempertanyakan dan menguji apakah prinsip utmost goodfaith yang terkandung dalam Pasal 251 masihkah berlaku. Untuk melakukan penelitian, peneliti menggunakan penelitian doctrinal atau yang dikenal penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban dalam pemenuhan prinsip goodfaith atau mengungkapkan informasi secara jujur, benar dan tidak menyembunyikan informasi yang relevan masih tetap berlaku, akan tetapi perubahan yang terjadi adalah pihak penanggung atau Perusahaan Asuransi tidak boleh membatalkan polis secara sepihak. Demikian juga dalam penolakan Asuransi terhadap tidak boleh dilakukan karena ketidaklengkapan informasi yang diberikan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 83/PUU-XII/2024 merubah konsekuensi hukum Pasal 251 yang tadinya batal demi hukum menjadi dapat dibatalkan dengan memberikan dua opsi pembatalan atau penolakan klaim melalui kesepakatan para pihak antara penanggung dan tertanggung atau melalui putusan pengadilan. Namun keberlakuan dari prinsip utmost goodfaith yang tertuang dalam Pasal 251 KUHD masih berlaku, namun dengan opsi larangan pemutusan polis secara sepihak.
Copyrights © 2025