Jurnal Kompilasi Hukum
Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum

Antara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung: Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024

Ahmad Zuhairi Ahmad Zuhairi (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2025

Abstract

Prinsip Utmost Goodfaith atau itikad baik yang sempurna merupakan prinsip fundamental yang menjadi karakteristik khas dari perjanjian Asuransi yang membedakannya dengan perjanjian pada umumnya. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 membuat kemapanan prinsip tersebut yang tercantum dalam Pasal 251 KUHD mulai goyah. Prinsip yang selama ini menjadi senjata ampuh untuk membatalkan perjanjian Perusahaan Asuransi mengalami perubahan. Dalam penelitian ini mempertanyakan dan menguji apakah prinsip utmost goodfaith yang terkandung dalam Pasal 251 masihkah berlaku. Untuk melakukan penelitian, peneliti menggunakan penelitian doctrinal atau yang dikenal penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban dalam pemenuhan prinsip goodfaith atau mengungkapkan informasi secara jujur, benar dan tidak menyembunyikan informasi yang relevan masih tetap berlaku, akan tetapi perubahan yang terjadi adalah pihak penanggung atau Perusahaan Asuransi tidak boleh membatalkan polis secara sepihak. Demikian juga dalam penolakan Asuransi terhadap tidak boleh dilakukan karena ketidaklengkapan informasi yang diberikan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 83/PUU-XII/2024 merubah konsekuensi hukum Pasal 251 yang tadinya batal demi hukum menjadi dapat dibatalkan dengan memberikan dua opsi pembatalan atau penolakan klaim melalui kesepakatan para pihak antara penanggung dan tertanggung atau melalui putusan pengadilan. Namun keberlakuan dari prinsip utmost goodfaith yang tertuang dalam Pasal 251 KUHD masih berlaku, namun dengan opsi larangan pemutusan polis secara sepihak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics which relate generally to Law and justice in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative ...