Perkembangan industri kreatif dalam era digital telah mendorong meningkatnya penggunaan jasa kreatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya melalui pembuatan video profil desa. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan hukum ketika beberapa komponen jasa kreatif dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dinilai Rp 0,- (nol rupiah) oleh auditor, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan hukum terhadap hak ekonomi penyedia jasa kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap penyedia jasa kreatif dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berdasarkan hukum positif Indonesia serta menganalisis praktik penilaian aset Rp 0,- (nol rupiah) dalam perspektif Ḥifẓ al-Mal sebagai salah satu prinsip Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa video profil desa merupakan karya sinematografi yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta perlindungan kontraktual berdasarkan hukum perjanjian. Penilaian Rp 0,- (nol rupiah) terhadap komponen konsep dan ide kreatif, editing, cutting, serta dubbing berpotensi mengabaikan nilai ekonomi yang melekat pada hasil kerja intelektual penyedia jasa kreatif. Dalam perspektif Ḥifẓ al-Mal, praktik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga dan melindungi harta karena mengurangi pengakuan terhadap hak ekonomi yang diperoleh melalui usaha yang sah. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan dan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap nilai ekonomi jasa kreatif dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemerintah.
Copyrights © 2026