Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak integritas fisik korban, melainkan juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam dan berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dan sistematis penerapan norma hukum pidana serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan hak-hak korban pada Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor: 349/Pid.Sus/2023/PN Nnk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah secara cermat dan tepat dalam menguji pembuktian unsur-unsur delik Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014, khususnya unsur "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan". Penjatuhan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan serta denda Rp100.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan dipandang telah mencerminkan keseimbangan antara fungsi retributif, edukatif, dan preventif hukum pidana, serta memberikan rasa keadilan substantive bagi korban anak dan masyarakat.
Copyrights © 2026