Peredaran sediaan farmasi ilegal masih menjadi ancaman terhadap perlindungan kesehatan masyarakat meskipun telah dilakukan pembaruan pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pidana dalam pengaturan peredaran sediaan farmasi ilegal serta mengevaluasi formulasi ketentuan pidana Pasal 435 dari perspektif kebijakan hukum pidana. Research gap penelitian ini terletak pada masih terbatasnya kajian yang menghubungkan arah politik hukum pembentukan norma dengan kualitas formulasi ketentuan pidananya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pidana di bidang farmasi berkembang dari pendekatan administratif menuju penguatan instrumen pidana yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, namun proses pembentukannya melalui metode omnibus belum sepenuhnya mencerminkan pembentukan hukum yang responsif. Selain itu, Pasal 435 telah memperluas ruang lingkup kriminalisasi, tetapi masih menyisakan kelemahan pada perumusan unsur tindak pidana, pertanggungjawaban korporasi, dan sistem pemidanaan yang berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada analisis terpadu antara politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan evaluasi formulasi Pasal 435 sebagai dasar penyempurnaan kebijakan hukum pidana di bidang kesehatan.
Copyrights © 2026