Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi dalam pelaksanaan jabatan Notaris melalui konsep Cyber Notary yang memungkinkan pemanfaatan sistem elektronik dalam proses pelayanan dan pengelolaan dokumen kenotariatan. Penerapan Cyber Notary menimbulkan konsekuensi hukum berupa meningkatnya pemrosesan data pribadi para penghadap, termasuk identitas, dokumen, informasi biometrik, dan data lain yang bersifat pribadi. Dalam kondisi tersebut, Notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan tanggung jawab Notaris sebagai pengendali data pribadi dalam pelaksanaan Cyber Notary serta bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi para penghadap. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, buku, jurnal ilmiah, dan bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Cyber Notary, Notaris memiliki tanggung jawab untuk memproses data pribadi secara sah, terbatas, transparan, dan sesuai dengan tujuan pelayanan kenotariatan serta menerapkan langkah-langkah teknis dan organisatoris untuk menjamin keamanan data pribadi. Namun, pengaturan mengenai kedudukan Notaris sebagai pengendali data pribadi dalam pelaksanaan Cyber Notary masih menghadapi persoalan harmonisasi antara ketentuan mengenai jabatan Notaris, transaksi elektronik, dan pelindungan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan standar pelaksanaan Cyber Notary yang secara khusus mengatur tata kelola, keamanan, pemrosesan, penyimpanan, dan pertanggungjawaban Notaris terhadap data pribadi para penghadap guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2026