Partisipasi pejuang lingkungan dalam melindungi lingkungan hidup telah dijamin secara konstitusional. Namun, dalam realitas pejuang lingkungan justru menghadapi kriminalisasi melalui SLAPP yang digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat. Konflik yang sejatinya bermula dari adanya protes (partisipasi publik) terhadap kerusakan/pencemaran lingkungan dialihkan menjadi tindak pidana biasa. Oleh karena itu diperlukan instrumen hukum yang memberikan perlindungan hukum secara preventif yang berpihak terhadap pejuang lingkungan dalam mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Anti-SLAPP belum berjalan efektif akibat adanya disfungsi secara substansi, struktur, dan budaya sehingga belum mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan. Tesis ini merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan landasan hukum kepada penyidik kepolisian untuk menghentikan penyidikan jika terdapat indikasi SLAPP agar pejuang lingkungan terlindung dari upaya kriminalisasi saat memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tesis ini juga merekomendasikan agar Anti SLAPP dikualifikasikan sebagai alasan pembenar.
Copyrights © 2026