Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, dalam praktik masih ditemukan akta autentik yang cacat hukum akibat tidak terpenuhinya syarat formil maupun materiil, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban notaris atas pembuatan akta autentik yang cacat hukum serta batas pertanggungjawaban notaris beserta akibat hukum yang timbul bagi para pihak yang dirugikan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana. Batas pertanggungjawaban notaris didasarkan pada adanya kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan, sedangkan akibat hukum akta yang cacat hukum dapat berupa degradasi kekuatan pembuktian, pembatalan, batal demi hukum, serta hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2026