Perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System menimbulkan dinamika dalam penanganan Faktur Pajak dengan NPWP “000”, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam penanganan Faktur Pajak “000”, serta implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PKP. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara eksplisit pengertian, klasifikasi, dan akibat hukum Faktur Pajak “000”, sedangkan dalam praktik istilah tersebut telah digunakan sebagai instrumen pengawasan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan terhadap PKP. Selain itu, tindakan administratif berupa penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dapat memengaruhi kelangsungan usaha PKP sehingga penerapannya harus berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hukum.
Copyrights © 2026