Policy paper ini menganalisis optimalisasi peningkatan pendapatan melalui kebijakan Program Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu (GEBYAR SIPENYU) sebagai instrumen penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal Kabupaten Sukabumi. Pelaksanaan program menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Pajak Daerah tahun 2025 sebesar 100,01%, Retribusi Daerah 102,74%, serta peningkatan pendapatan sebesar 15,42%, melampaui target 6,74%. Namun, optimalisasi pendapatan belum sepenuhnya tercapai karena Opsen PKB baru terealisasi 88,09%, Opsen BBNKB 86,94%, dan Retribusi Jasa Usaha 60,98%. Selain itu, masih terdapat kendala kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, integrasi teknologi informasi, pemerataan pelayanan, kapasitas SDM, serta koordinasi lintas sektor. Berdasarkan analisis kebijakan, optimalisasi GEBYAR SIPENYU diarahkan pada transformasi menuju sistem pelayanan dan kepatuhan pajak-retribusi terintegrasi berbasis data dan risiko. Kebijakan tersebut mengintegrasikan PASTEL ISI, SMART BAPENDA, SIPENYU, Satgas PAD, dan PADA NIKAH YA melalui tata kelola data terpadu, segmentasi risiko kepatuhan, pelayanan berbasis karakteristik wilayah, insentif dan penegakan berbasis data, serta evaluasi berbasis outcome. Transformasi ini diharapkan mampu menggali potensi penerimaan secara lebih optimal, meningkatkan kepatuhan, memperluas akses pelayanan, mengurangi tunggakan, dan mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan sehingga memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Sukabumi.
Copyrights © 2026