Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dokter Bukan Pegawai antara metode Tarif Progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) (skema lama) dan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 (skema baru). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada klien Kantor Jasa Akuntan (KJA) Agustinus Jeneo. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen kertas kerja rekapitulasi penghasilan dokter Tahun Pajak 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema TER berhasil memberikan penyederhanaan administrasi perpajakan yang signifikan bagi pihak pemotong pajak pada masa berjalan (Januari–Desember). Namun, penerapan tarif tunggal flat pada masa berjalan tersebut menimbulkan distorsi finansial pada masa pajak Desember saat dilakukan perhitungan ulang (perhitungan ulang) menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 tahun penuh. Bagi dokter yang gantung tinggi, transisi ini memicu munculnya nilai Kurang Bayar yang ekstrem di akhir tahun dan mengakibatkan tekanan mendadak pada arus kas (arus kas) bulanan Wajib Pajak. Peran KJA Agustinus Jeneo terbukti krusial dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dan mitigasi risiko sanksi administratif perpajakan klien selama masa transisi regulasi ini.
Copyrights © 2026