Retribusi Jasa Usaha (RJU) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah secara komersial. Pengelolaan administrasi RJU yang tertib menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi penerimaan tersebut, namun proses ini memerlukan ketelitian karena karakteristik objek retribusi yang beragam, baik dari segi status pemanfaatan, luas area, tarif, maupun jangka waktu penggunaan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan administrasi RJU pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jember. Metode yang digunakan meliputi observasi, pendampingan administrasi, dokumentasi, dan evaluasi terhadap dua objek RJU dengan karakteristik berbeda, yaitu Bank Jatim (status permanen) di Samsat Soebandi dan UMKM Ribkah Kristina (status insidentil) di Samsat Teratai. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa administrasi RJU dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari permohonan pemanfaatan aset, persetujuan, pemberitahuan objek retribusi, penetapan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), hingga pembayaran. Pada objek Bank Jatim, retribusi bulan Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp2.000.000,00, sedangkan pada UMKM Ribkah Kristina sebesar Rp300.000,00 untuk luas 15 m² dengan tarif Rp20.000,00 per m² per bulan. Kedua objek tersebut mengikuti tahapan administrasi yang sama meskipun berbeda status pemanfaatan, sehingga pengelolaan RJU di UPT PPD Jember dinilai telah berjalan terstruktur dengan peluang penguatan pada aspek pengarsipan dan digitalisasi data.
Copyrights © 2026