Penurunan reklame merupakan salah satu bentuk pengendalian yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan reklame dan memastikan reklame yang terpasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya reklame yang tidak memiliki izin, telah habis masa berlaku, maupun mengalami kerusakan tetapi masih terpasang di ruang publik. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan penurunan reklame sebagai bentuk pengendalian pajak reklame di Bapenda Kabupaten Jember, meliputi tahapan pelaksanaan serta faktor penghambat dan upaya penanganannya. Kegiatan dilaksanakan melalui program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada 29 Juni–24 Agustus 2026 dengan menggunakan metode partisipatif melalui observasi, wawancara, dan keterlibatan langsung dalam kegiatan administrasi serta penertiban reklame di lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penurunan reklame dilakukan melalui tahapan persiapan data pada Sistem APDL, penentuan lokasi dan rute, persiapan sarana prasarana, penurunan reklame, pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan. Hambatan yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, reklame ilegal, lokasi yang sulit dijangkau, banyaknya titik penertiban, serta keterbatasan koordinasi dokumentasi. Upaya penanganan dilakukan melalui pengecekan data, persiapan peralatan, penyusunan rute, pencatatan, dan peningkatan koordinasi antarpetugas.
Copyrights © 2026