Pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN Persero dalam perkara tindak pidana korupsi masih menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika kerugian akibat keputusan bisnis dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis rekonstruksi pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN Persero berdasarkan doktrin Business Judgment Rule (BJR) dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst serta mengkaji upaya mengatasi problematika antara kerugian bisnis dan kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin Business Judgment Rule harus menjadi instrumen awal dalam menilai keputusan bisnis direksi. Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan sesuai kepentingan perseroan. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan (mens rea), serta hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara. Selain itu, diperlukan harmonisasi pengaturan antara hukum korporasi dan hukum pidana serta penyusunan pedoman bagi aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2026