Konflik antarumat beragama di Kabupaten Aceh Singkil pada 2015 berkaitan dengan persoalan pendirian dan keberadaan rumah ibadah umat Kristen. Konflik tersebut merupakan bagian dari rangkaian ketegangan yang telah berlangsung sejak 1979, berlanjut pada 2001, serta penyegelan rumah ibadah pada 2012. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam menangani konflik serta bentuk resolusi konflik yang dilakukan masyarakat pada 2015. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui field research. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melakukan penanganan melalui sosialisasi dan penerapan regulasi terkait kerukunan umat beragama. Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama terkait rumah ibadah. Resolusi konflik memerlukan ketegasan pemerintah, komunikasi antarpihak, keterlibatan aparat keamanan, serta proses peacekeeping, peacemaking, dan peacebuilding.
Copyrights © 2026