Perbankan syariah memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan perbankan konvensional karena seluruh aktivitas, produk, dan layanan yang dijalankan harus memenuhi prinsip kepatuhan syariah. Permasalahan yang dihadapi adalah masih adanya tantangan dalam memastikan konsistensi penerapan prinsip syariah, terutama berkaitan dengan efektivitas pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kesesuaian akad, serta inovasi produk perbankan di tengah perkembangan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kepatuhan syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data diperoleh dari artikel jurnal, regulasi, buku, dan dokumen ilmiah yang relevan, terutama publikasi dalam lima tahun terakhir. Data dianalisis menggunakan teknik analisis tematik melalui tahap identifikasi, kategorisasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip kepatuhan syariah dalam operasional perbankan dilakukan melalui tiga aspek utama, yaitu pengawasan oleh DPS, penerapan fatwa DSN-MUI sebagai pedoman operasional, dan penggunaan akad syariah dalam produk penghimpunan maupun penyaluran dana. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, kompleksitas inovasi produk digital, efektivitas pengawasan, dan tingkat literasi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan tata kelola syariah, peningkatan kapasitas DPS, inovasi produk yang tetap berorientasi pada maqashid syariah, serta peningkatan literasi keuangan syariah diperlukan untuk mendukung keberlanjutan industri perbankan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2026