Perkembangan industri liquid vape di Indonesia yang semakin pesat mendorong pemerintah menetapkannya sebagai Barang Kena Cukai (BKC) dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Permasalahan Bagaimana penerapan cukai terhadap produk liquid vape dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bisnis serta Apkah regulasi dan pelaksanaannya telah memberikan perlindungan yang proporsional bagi pelaku usaha dan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan cukai liquid vape dari perspektif kepastian hukum dan keadilan bisnis. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa regulasi cukai liquid vape telah memberikan dasar kepastian hukum melalui pengaturan perizinan, pelunasan cukai, penggunaan pita cukai, pengawasan, dan sanksi. Dari aspek keadilan bisnis, kebijakan cukai telah berupaya menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha. Namun, masih ditemukannya peredaran liquid vape ilegal menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan dan kepatuhan hukum belum optimal. Kesimpulannya, regulasi dan pelaksanaan cukai liquid vape telah mengarah pada terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bisnis, tetapi masih memerlukan penguatan pengawasan, stabilitas kebijakan, dan peningkatan budaya hukum.
Copyrights © 2026