Sektor real estat dan properti merupakan bidang kritis yang membutuhkan kejelasan hukum melalui penerbitan izin yang tepat dan legitimasi pengembang. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum seputar izin usaha di bidang real estat dan properti, serta prosedur untuk mendapatkan izin usaha dan menegakkan legitimasi pengembang di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang memanfaatkan teknik studi kasus dan studi hukum. Informasi dikumpulkan dari tinjauan undang-undang, teks hukum, dan contoh pembangunan perumahan tanpa izin di Kabupaten Cilacap. Temuan menunjukkan bahwa perizinan usaha properti diatur oleh UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2023, dan PP No. 5 Tahun 2021 melalui sistem OSS-RBA. Pengembang harus memperoleh NIB, KKPR, PBG untuk memastikan legitimasi mereka. Meskipun demikian, masih ada insiden pelanggaran perizinan dalam praktiknya, yang menyebabkan kebingungan hukum dan potensi risiko bagi konsumen. Mengambil inspirasi dari teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, keberhasilan perizinan ditentukan oleh interaksi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum, yang semuanya harus bekerja sama secara efektif untuk memastikan kepastian hukum dan pengoperasian perusahaan properti yang terorganisir dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026