Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kepastian Hukum dan Efektivitas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) sebagai Instrumen Pengawasan Barang Import di Indonesia

Muhammad Dani Danyalin (Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)
Miftahul Huda (Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan efektivitas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) sebagai instrumen pengawasan barang impor di Indonesia. VPTI merupakan mekanisme pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh surveyor independen untuk memastikan kesesuaian barang impor dengan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah. Meskipun secara normatif bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan, penerapan VPTI dalam praktiknya menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait beban biaya tambahan, potensi duplikasi pemeriksaan dengan otoritas kepabeanan, ketidakpastian waktu pengeluaran barang, serta disharmonisasi antar instansi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kepastian hukum penerapan VPTI belum sepenuhnya terwujud. Ketidakpastian ini disebabkan oleh konsistensi penerapan aturan yang masih lemah, belum adanya pengakuan final terhadap hasil verifikasi surveyor, serta tidak memadainya mekanisme perlindungan hukum bagi importir. Kedua, efektivitas VPTI sebagai instrumen pengawasan masih menghadapi tantangan, terutama karena belum optimalnya integrasi dengan sistem manajemen risiko kepabeanan, potensi duplikasi pemeriksaan, serta ketergantungan pada kompetensi dan independensi surveyor. Ketiga, penerapan VPTI berdampak negatif terhadap efisiensi logistik dan daya saing pelaku usaha, tercermin dari peningkatan biaya logistik, perpanjangan dwelling time, serta ketidakpastian prosedur yang merugikan importir. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kepastian hukum melalui revisi regulasi yang memberikan kekuatan mengikat pada hasil VPTI, integrasi VPTI dengan sistem manajemen risiko kepabeanan, peninjauan ulang komoditas yang wajib VPTI, peningkatan koordinasi antar instansi, penguatan akuntabilitas surveyor, serta penyederhanaan prosedur melalui digitalisasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...