Penelitian ini mengkaji terkait kesenjangan sistem pemilu dengan mekanisme recall anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sistem pemilu proporsional terbuka menggeser pemilihan anggota DPR berbasis rakyat, tetapi mekanisme recall masih berbasis partai politik. Kesenjangan mengakibatkan kelemahan kedaulatan rakyat. Dengan ini rakyat hanya dilibatkan dalam pemberian mandat, tetapi pemberhentian berada pada partai politik. Penelitian bertujuan menganalisis kesenjangan normatif di antara keduanya dan merumuskan konstruksi alternatif mekanisme recall yang koheren dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis. Hasil studi menunjukkan terdapat kesenjangan normatif antara Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan Pasal 239 UU MD3 dan Pasal 16 UU Parpol yang memberikan kewenangan dominasi partai politik untuk memberhentikan mandat anggota DPR melalui recall. Tindakan mengakibatkan ketiadaan representasi substantif dan memicu ketidakseimbangan akuntabilitas vertikal. Simpulan penelitian merekomendasikan rekonstruksi mekanisme recall menjadi model berbasis rakyat dengan menggunakan ambang batas berlapis dan mekanisme yang ketat. Model dinilai paling ideal karena mengoherensikan pemberi dan pemberhenti mandat pada aktor yang sama, yakni rakyat. Penelitian ini menawarkan model recall berbasis rakyat sebagai konsep baru untuk menyelaraskan sumber pemberian dan pencabutan mandat politik.
Copyrights © 2026