Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kekosongan Norma Pengaturan Perceraian Bagi PPPK Terhadap Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Kepegawaian

Rizqi Hadi Saputro (Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia)
Kadek Januarsa Adi Sudharma (Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekosongan norma perlindungan hak kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sengketa perceraian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis untuk menelaah ruang lingkup perlindungan hukum PPPK serta implikasi yuridis dari kekosongan norma tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi PPPK dalam sengketa perceraian belum diatur secara eksplisit dalam UU ASN 2023 maupun peraturan turunannya. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian mengenai prosedur administratif, kewajiban izin, serta perlindungan hak kepegawaian yang terdampak perceraian. Kekosongan norma tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), perbedaan interpretasi antar instansi, serta potensi perlakuan diskriminatif terhadap PPPK.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...