Penelitian ini mengkaji kekosongan norma perlindungan hak kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sengketa perceraian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis untuk menelaah ruang lingkup perlindungan hukum PPPK serta implikasi yuridis dari kekosongan norma tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi PPPK dalam sengketa perceraian belum diatur secara eksplisit dalam UU ASN 2023 maupun peraturan turunannya. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian mengenai prosedur administratif, kewajiban izin, serta perlindungan hak kepegawaian yang terdampak perceraian. Kekosongan norma tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), perbedaan interpretasi antar instansi, serta potensi perlakuan diskriminatif terhadap PPPK.
Copyrights © 2026