Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kajian Yuridis Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Positif, Hukum Islam dan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah

Elin Sudiarti (Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia)
Mulida Hayati (Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia)
Dea Ariesta (Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia)
Rosalinda Oktaviani (Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia)
Sonia Dara Telu (Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2026

Abstract

Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan sosial, budaya, dan hukum masyarakat Indonesia. Perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting dalam hukum nasional adalah larangan keras terhadap pernikahan sedarah atau perkawinan antara individu yang memiliki hubungan kekerabatan dekat hingga batas-batas tertentu. Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, mencegah dampak negatif genetik keturunan, serta melindungi struktur sosial keluarga. Dalam masyarakat adat Dayak, perkawinan tidak hanya dilihat sebagai ikatan dua individu, tetapi juga sebagai peristiwa sosial yang berdampak pada hubungan antar keluarga dan komunitas. Beberapa komunitas adat memiliki larangan adat yang tegas terhadap hubungan sedarah, namun batasannya dapat berbeda dengan larangan yang diatur dalam hukum positif. Ada pula konsep-konsep adat seperti tuntang atau incest adat yang memiliki sanksi atau penyelesaian tersendiri apabila dilanggar. Perbedaan persepsi dan cakupan larangan antara hukum adat dan hukum nasional menimbulkan ruang diskusi hukum yang menarik, terutama ketika terjadi konflik norma atau kasus yang harus diselesaikan melalui lembaga peradilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...