Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Dekonstruksi Hukum Acara Koneksitas dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Tentara Nasional Indonesia

Fascal Ganu (Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)
Khusnul Yaqin (Universitas Narotama Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji problem kepastian hukum acara koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Secara normatif, Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 ayat (1) UU Peradilan Militer mengamanatkan pemeriksaan bersama untuk subjek sipil dan militer. Namun secara empiris, maraknya praktik pemisahan perkara (splitsing) meruntuhkan asas peradilan terpadu akibat benturan ego sektoral dan ambiguitas parameter "titik berat kerugian". Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan dekonstruksi Jacques Derrida, studi ini membongkar oposisi biner yang menempatkan yurisdiksi personil militer di atas transparansi keadilan publik. Guna mengatasi hambatan struktural tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan hukum progresif berupa pergeseran paradigma dari subject-based jurisdiction menuju crime-based jurisdiction. Hasil rekonstruksi merekomendasikan re-formulasi aturan yang mewajibkan seluruh perkara korupsi koneksitas sipil-militer diadili secara mutlak, final, dan terpadu di bawah lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Umum demi mewujudkan asas kesetaraan di hadapan hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...