Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Upaya Memaksimalkan Aseet Recovery Melalui Penerapan Prinsip Follow The Money Dalam Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Yudha Putra Manurung (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia)
Ade Adhari (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2026

Abstract

Pemilik manfaat (beneficial owner) merupakan mekanisme yang sah secara hukum sebagaimana telah dirumuskan di dalam hukum positif indonesia (ius constitum). aktor intelektual yang sesungguhnya dari korporasi. data dalam penelitian ini menggunakan penelitian data Studi Pustaka (library research), pemulihan aset (asset recovery) berakar pada doktrin “crime does not pay”, yang menegaskan bahwa tidak ada yang boleh memetik manfaat atau keuntungan dari perbuatan melawan hukum (nullus commodum capere de injuria sua propria). dalam melakukan penelitian ini Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). prinsip follow the money secara harfiah berarti mengikuti aliran dana sejak awal tahap penempatan (placement) berlanjut ke tahap pelapisan (layering) hingga pada tahap integrasi (integration), Pemulihan aset yang dilarikan ke luar negeri sangat lambat akibat rumitnya mekanisme mutual legal assistance (MLA). penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...