Pemilik manfaat (beneficial owner) merupakan mekanisme yang sah secara hukum sebagaimana telah dirumuskan di dalam hukum positif indonesia (ius constitum). aktor intelektual yang sesungguhnya dari korporasi. data dalam penelitian ini menggunakan penelitian data Studi Pustaka (library research), pemulihan aset (asset recovery) berakar pada doktrin “crime does not pay”, yang menegaskan bahwa tidak ada yang boleh memetik manfaat atau keuntungan dari perbuatan melawan hukum (nullus commodum capere de injuria sua propria). dalam melakukan penelitian ini Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). prinsip follow the money secara harfiah berarti mengikuti aliran dana sejak awal tahap penempatan (placement) berlanjut ke tahap pelapisan (layering) hingga pada tahap integrasi (integration), Pemulihan aset yang dilarikan ke luar negeri sangat lambat akibat rumitnya mekanisme mutual legal assistance (MLA). penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif.
Copyrights © 2026