Perkembangan sektor properti di Indonesia telah mendorong munculnya praktik transaksi pra jual beli yang dilakukan melalui mekanisme indent dan pembayaran booking fee sebelum adanya perjanjian jual beli yang definitif. Praktik tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pemasaran sekaligus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memperoleh unit properti yang diinginkan. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan perjanjian indent dan booking fee sering kali menimbulkan permasalahan hukum ketika pelaku usaha membatalkan transaksi secara sepihak, menunda pembangunan, atau menahan dana konsumen tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan posisi hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi properti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat penyalahgunaan perjanjian indent atau booking fee dalam transaksi pra jual beli properti di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum pelaku usaha serta efektivitas pengaturan hukum yang berlaku dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan sektor properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan perjanjian indent dan booking fee berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif yang melibatkan pemerintah, lembaga penyelesaian sengketa, serta pengadilan. Tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalian dana, pembayaran ganti rugi, pemenuhan prestasi, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2026