Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas independen yang mengawasi Sistem Merit dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dampak signifikan terhadap melemahnya pengawasan Sistem Merit ASN di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembentukan lembaga pengawas independen ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang telah memerintahkan untuk dibentuknya lembaga pengawas independen ASN yang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak Putusan dibacakan yaitu paling lambat Oktober 2027. Penelitian ini termasuk juga dalam penelitian hukum normatif. Penelitian ini memiliki data yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Sehingga penelitian iniĀ dapat menghasilkan kesimpulan mengenai urgensi pembentukan lembaga pengawas independen ASN yang baru, yang di bentuk melalui Undang-Undang khusus, yang mengatur secara komprehensif terkait lembaga pengawas ASN, agar permasalahan yang terjadi selama pengawasan dilakukan oleh KASN dan di limpahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera dilakukan perbaikan.
Copyrights © 2026