Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif melalui mekanisme diversi dalam penyelesaian tindak pidana perundungan siber (cyberbullying) oleh anak. Saat ini, pengaturan hukum menimbulkan ketegangan norma antara watak punitif-retributif UU ITE dan watak pemulihan UU SPPA, ditambah adanya pembatasan diversi yang kaku. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia belum memberikan perlindungan komprehensif karena mengabaikan karakteristik khas kejahatan digital yang berdampak psikologis laten dan destruktif. Guna mengatasi kesenjangan tersebut, konsep pengaturan ke depan memerlukan pergeseran paradigma dari subject-based jurisdiction menuju crime-based jurisdiction melalui konsep digital restorative justice. Pendekatan ini mengintegrasikan pemulihan multidimensional bagi korban—seperti pemulihan reputasi digital dan pemulihan psikologis—serta pembinaan literasi digital bagi anak pelaku demi mewujudkan asas kepentingan terbaik bagi anak dan kesetaraan di hadapan hukum.
Copyrights © 2026