Perkara narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berkontribusi signifikan terhadap permasalahan kelebihan daya tampung (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indonesia. Kondisi tersebut diperparah oleh penerapan pidana penjara yang belum membedakan secara optimal antara pengedar dan pecandu narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia serta perannya sebagai solusi terhadap permasalahan overcrowding di Lapas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur penanganan tindak pidana narkotika dan kebijakan rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mendukung penerapan Restorative Justice, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kerancuan kategorisasi pelaku, dominasi pendekatan punitif, serta keterbatasan kapasitas lembaga rehabilitasi. Penerapan Restorative Justice secara konsisten, terutama melalui rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, berpotensi mengurangi overcrowding di Lapas sekaligus mendukung penanggulangan tindak pidana narkotika secara lebih humanis dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026