Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Indonesia

Alfonsius Beni Umen Ebon (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Finsensius Samara (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Yohanes Evaristus Batitas Amekae (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Madeleina Adira De Malairu (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Fransiskus Xaverius Seran Klau (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
Julian Putra Darmawan (Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2026

Abstract

Perkara narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berkontribusi signifikan terhadap permasalahan kelebihan daya tampung (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indonesia. Kondisi tersebut diperparah oleh penerapan pidana penjara yang belum membedakan secara optimal antara pengedar dan pecandu narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia serta perannya sebagai solusi terhadap permasalahan overcrowding di Lapas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur penanganan tindak pidana narkotika dan kebijakan rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mendukung penerapan Restorative Justice, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kerancuan kategorisasi pelaku, dominasi pendekatan punitif, serta keterbatasan kapasitas lembaga rehabilitasi. Penerapan Restorative Justice secara konsisten, terutama melalui rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, berpotensi mengurangi overcrowding di Lapas sekaligus mendukung penanggulangan tindak pidana narkotika secara lebih humanis dan berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...