Setiap tahun ratusan ribu kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi terus membebani sistem peradilan pidana Indonesia, dan pendekatan retributif yang selama ini digunakan untuk menyelesaikannya nyatanya belum banyak membantu. Korban jarang memperoleh pemulihan yang memadai, sementara efek jera bagi pelaku pun sulit dibuktikan secara konsisten. Perkembangan paradigma keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia sesungguhnya membuka peluang untuk menata ulang kebijakan hukum pidana agar lebih berorientasi pada pemulihan. Bertolak dari persoalan tersebut, penelitian ini mengkaji dan merekonstruksi arah kebijakan hukum pidana berbasis restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) terhadap sistem hukum Belanda, Selandia Baru, dan Australia. Temuan menunjukkan bahwa UU LLAJ sebenarnya telah membuka celah penyelesaian luar pengadilan melalui Pasal 236 ayat (2), tetapi celah tersebut tertutup untuk kasus fatal oleh Pasal 235 ayat (1). Regulasi restorative justice di tingkat sektoral, Perpol 8/2021, Perja 15/2020, dan PERMA 1/2024 pun masih berjalan sendiri-sendiri, dengan batasan yang belum saling terhubung. Atas dasar itu, penelitian ini mengusulkan rekonstruksi kebijakan pada tiga dimensi: substantif, melalui harmonisasi UU LLAJ dengan Pasal 51 dan 54 KUHP Nasional; struktural, melalui pembentukan Unit Mediasi Penal; dan kultural, melalui penguatan kapasitas aparat serta edukasi publik. Ketiganya dirangkum dalam model Integrated Restorative Traffic Justice (IRTJ), sebuah kerangka operasional dengan tiga koridor penyelesaian yang disesuaikan dengan tingkat keparahan perkara, guna mewujudkan keadilan substantif bagi korban maupun pelaku.
Copyrights © 2026