Notaris/PPAT wajib menjunjung tinggi integritas dan kehati-hatian dalam membuat akta autentik. Penelitian ini menganalisis pelanggaran etika profesi dan pertanggungjawaban pidana notaris melalui studi kasus Erwin Riduan. Kasus melibatkan pembuatan Akta Jual Beli tanpa kehadiran para pihak, tanpa transaksi nyata, dan tanpa verifikasi dokumen. Akta tersebut digunakan untuk mengalihkan hak tanah milik Cut Indria Martini dan dijadikan agunan di perbankan. Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil: Erwin Riduan melanggar kewajiban PPAT dengan mengabaikan verifikasi dokumen dan menerbitkan akta tidak sesuai fakta hukum. Tindakan memenuhi unsur pemalsuan akta, penyertaan, dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar. Notaris tidak memiliki kekebalan hukum apabila akta menjadi instrumen tindak pidana.
Copyrights © 2026