Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Kelalaian Verifikasi Dokumen dalam Peralihan Hak atas Tanah

Anastasia Mandy Josephine (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia)
Victoria Gledie Thiolla (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia)
Bambang Priyatna Kusuma (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia)
Joshua Nathan Sutedja (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia)
Matthew Frederick (Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2026

Abstract

Notaris/PPAT wajib menjunjung tinggi integritas dan kehati-hatian dalam membuat akta autentik. Penelitian ini menganalisis pelanggaran etika profesi dan pertanggungjawaban pidana notaris melalui studi kasus Erwin Riduan. Kasus melibatkan pembuatan Akta Jual Beli tanpa kehadiran para pihak, tanpa transaksi nyata, dan tanpa verifikasi dokumen. Akta tersebut digunakan untuk mengalihkan hak tanah milik Cut Indria Martini dan dijadikan agunan di perbankan. Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil: Erwin Riduan melanggar kewajiban PPAT dengan mengabaikan verifikasi dokumen dan menerbitkan akta tidak sesuai fakta hukum. Tindakan memenuhi unsur pemalsuan akta, penyertaan, dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar. Notaris tidak memiliki kekebalan hukum apabila akta menjadi instrumen tindak pidana.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...