Perkembangan industri kreatif di Indonesia telah menempatkan hak royalti sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi, namun sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kedudukannya sebagai objek harta bersama pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak royalti dalam sistem hukum positif Indonesia serta merumuskan model normatif penyelesaian sengketa pembagiannya yang menjamin kepastian hukum dan keadilan distributif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.JK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak royalti atas karya cipta yang lahir selama masa perkawinan merupakan objek harta bersama berdasarkan penafsiran sistematis terhadap hukum perkawinan, hukum hak cipta, dan hukum Islam, meskipun belum terdapat pengaturan yang eksplisit. Penelitian ini juga menemukan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta merupakan terobosan yurisprudensial dalam mengakui hak royalti sebagai harta bersama, namun belum mengatur mekanisme operasional pembagiannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan konstruksi normatif melalui model buy-out dan running royalty berbatas waktu sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan distributif, dan perlindungan hak moral pencipta. Temuan tersebut memberikan kontribusi bagi harmonisasi hukum perkawinan dan hukum hak cipta sebagai dasar pengembangan pengaturan mengenai pembagian hak royalti pasca perceraian.
Copyrights © 2026