Penelitian ini mengkaji tentang batas normatif antara prosedur pengadaan khusus yang bersifat rahasia dan penggunaan diskresi administratif dalam pengadaan Alat Material Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi dan kedudukan hukum pengadaan almatsus Polri setelah perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Kepolisian serta untuk menganalisis batas diskresi dan model akuntabilitas-transparansi yang proporsional untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.Penelitian menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengadaan khusus memiliki legitimasi normatif melalui kewenangan sektoral Kepolisian, mekanisme pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengaturan internal Kepolisian. Prosedur khusus yang telah diatur tidak identik dengan diskresi, karena diskresi hanya dapat digunakan dalam keadaan luar biasa ketika instrumen hukum yang tersedia tidak memadai. Penelitian ini menawarkan model transparansi berlapis untuk menyeimbangkan kebutuhan kerahasiaan dengan prinsip legalitas, pengawasan, dan akuntabilitas keuangan negara.
Copyrights © 2026