Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penghindaran pajak adalah upaya tindakan perusahaan untuk mengurangi atau meminimalisir beban pajak perusahaan. Ukuran Perusahaan merupakan kemampuan perusahaan dan menunjukan stabilitas dalam melakukan perekonomiannya. Jadi semakin besar perusahaan maka semakin ukurannya yang menyebabkan kecenderungan untuk menerapkan penghindaran pajak. Ukuran perusahaan merupakan salah satu faktor yang secara konsisten mempengaruhi praktik penghindaran pajak. Sebagian besar studi menunjukkan bahwa perusahaan dengan skala besar cenderung memiliki kemampuan lebih dalam melakukan perencanaan pajak yang kompleks dan terstruktur, sehingga meningkatkan peluang terjadinya penghindaran pajak. Hal ini didukung oleh ketersediaan sumber daya, akses terhadap konsultan profesional, serta kompleksitas transaksi yang dimiliki perusahaan besar. Meskipun terdapat beberapa penelitian yang menemukan hasil berbeda, dominasi temuan empiris tetap mengarah pada adanya pengaruh signifikan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Dengan demikian, ukuran perusahaan dapat dipandang sebagai determinan penting.
Copyrights © 2026