Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance pada pelayanan STNK di Kantor UPT SAMSAT Kota Pare-Pare telah dilaksanakan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Transparansi diwujudkan melalui penyediaan informasi pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan prinsip lainnya diterapkan melalui pelaksanaan tugas sesuai prosedur, tanggung jawab petugas, serta pelayanan yang diberikan secara adil kepada masyarakat. Faktor pendukung penerapan GCG meliputi komitmen pimpinan dan petugas, kerja sama antarinstansi, serta penggunaan sistem SAMSAT digital. Adapun faktor penghambatnya adalah keterbatasan sumber daya manusia, gangguan jaringan atau sistem, dan ketidaklengkapan persyaratan masyarakat.
Copyrights © 2026