Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji pengaruh sanksi pajak, moral pajak, dan persepsi keadilan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Metode yang digunakan yaitu pendekatan kuantitatif melalui penyebaran kuesioner secara daring kepada wajib pajak orang pribadi. Sampel penelitian menggunakan Snowball Sampling dengan jumlah responden sebanyak 154 orang. Data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan metode Structural Equation Modelling-Partial Least Squares (SEM-PLS) dengan bantuan software SmartPLS 4.0. Hasil analisis menunjukkan bahwa sanksi pajak dan moral pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, persepsi keadilan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai R-Square sebesar 0,734 mengindikasikan bahwa variabel sanksi pajak,moral pajak, dan persepsi keadilan dapat menjelaskan kepatuhan wajib pajak sebesar 73,4%, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian ini. Pada temuan penelitian ini memberikan implikasi bahwa upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan melalui penegakan sanksi perpajakan serta peningkatan kesadaran moral pajak pada masyarakat.
Copyrights © 2026