Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan talak digital dalam hukum Islam serta membandingkan pengaturannya di Indonesia, Malaysia, Pakistan, dan Mesir. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative legal approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan talak digital dalam fikih kontemporer masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama menganggap talak digital sah apabila memenuhi syarat dan rukun talak, terutama adanya kejelasan lafaz, niat, dan bukti yang autentik, sedangkan sebagian lainnya menuntut verifikasi tambahan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi. Penelitian ini juga menemukan bahwa negara-negara Muslim cenderung memperkuat peran negara dalam mengawasi perceraian melalui mekanisme pencatatan, verifikasi, dan digitalisasi layanan peradilan. Indonesia dan Malaysia mewajibkan pengesahan perceraian melalui lembaga peradilan, sedangkan Pakistan dan Mesir masih mengakui talak yang dijatuhkan suami dengan tetap mensyaratkan pengawasan negara. Dengan demikian, perkembangan talak digital menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara prinsip-prinsip syariah, kepastian hukum, dan pemanfaatan teknologi dalam hukum keluarga Islam kontemporer
Copyrights © 2026