Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada CV. CAB, khususnya atas transaksi jasa konsultan pajak yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menelusuri kesesuaian antara praktik yang dilakukan perusahaan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, mulai dari identifikasi objek pajak, penentuan dasar pengenaan pajak, penerapan tarif, pembuatan e-Bupot, penyetoran, hingga pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. CAB telah mengidentifikasi transaksi jasa konsultan sebagai objek PPh Pasal 23, menetapkan dasar pengenaan pajak dari nilai jasa tanpa memasukkan Pajak Pertambahan Nilai, serta menerapkan tarif 2% sehingga menghasilkan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp30.000. Prosedur administrasi dilanjutkan melalui pembuatan e-Bupot, penyusunan SPT Masa PPh Unifikasi, pembuatan kode billing, pembayaran, dan pelaporan melalui Coretax. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 pada CV. CAB telah berjalan sesuai alur administrasi perpajakan. Namun, perusahaan tetap perlu memperkuat prosedur internal, terutama dalam validasi data rekanan, pemeriksaan invoice, pemisahan dasar pengenaan pajak dari unsur PPN, pengecekan kesesuaian e-Bupot dan SPT, serta pengarsipan dokumen digital agar kepatuhan perpajakan dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026