Journal Evidence Of Law
Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)

Kepastian Hukum Akta Perjanjian Kredit Yang Sudah Dilakukan Novasi Objektif Terkait Sengketa Eksekusi Jaminan

Fachrul Prakoso Utomo (Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia)
Taqiyuddin Kadir (Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia)
Felicitas Sri Marniati (Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2026

Abstract

Perjanjian kredit merupakan dasar hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang dalam praktiknya sering mengalami perubahan melalui novasi objektif. Perubahan terhadap isi atau objek perikatan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum keberlakuan akta perjanjian kredit, khususnya ketika terjadi sengketa eksekusi jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum akta perjanjian kredit yang telah dilakukan novasi objektif serta mengkaji akibat hukumnya terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, peraturan perbankan, serta putusan pengadilan yang relevan, didukung oleh bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menyimpulkan, Penyelesaian sengketa terkait eksekusi jaminan dilakukan melalui jalur litigasi, meskipun debitur mengharapkan adanya kebijakan yang memberikan kelonggaran, namun pihak kreditur melihat fakta bahwa telah terjadi wanprestasi. Maka kreditur melakukan eksekusi melalui pengadilan. Kepastian hukum didapat dari klausul perjanjian kredit yang sudah dilakukan novasi yang memberikan suatu peluang untuk memberikan perpanjangan kembali terkait dilakukanya rescheduling, reconditioning, dan restructuring memberikan ketidakpastian bagi debitur karena hal tersebut tunduk sepenuhnya pada kebijakan Bank selaku kreditur untuk memberikan atau tidak memberikan perpanjangan jangka waktu kredit, yang pada akhirnya Bank selaku kreditur melakukan eksekusi jaminan atas dasar terjadinya wanprestasi debitur, yang mana hal tersebut kontradiktif dengan pemahaman debitur yang masih mengharapkan perpanjangan jangka waktu kredit sesuai dengan klausul tersebut. Dengan demikian kepastian hukum atas permasalahan tersebut baru akan tercapai setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JEL

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal Evidence Of Law merupakan jurnal yang diterbitkan oleh CV. Era Digital Nusantara, terbit secara berkala 3 kali dalam 1 tahun sejak tahun 2022 pada bulan Januari, Mei dan Septemeber dengan ISSN Print: 2830-3350 , ISSN Online:2828-5301 berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Journal ...