Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif Fiqih Jinayah terhadap modus penipuan dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penipuan yang memanfaatkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi pembuatan IKD. Penelitian ini mengkaji bentuk modus operandi yang dilakukan pelaku serta tinjauan Fiqih Jinayah terhadap perbuatan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian lapangan (field Research), yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk melakukan study yang mendalam dan secara langsung, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku melakukan penipuan melalui penyebaran informasi palsu, penyalahgunaan identitas Dukcapil, pengiriman tautan atau aplikasi palsu, serta permintaan data pribadi korban dengan mengatasnamakan proses aktivasi IKD.Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan data pribadi korban. Dalam perspektif Fiqih Jinayah, perbuatan tersebut termasuk jarimah ta'zir karena tidak diatur secara khusus dalam Al-Qur'an maupun hadis, tetapi mengandung unsur penipuan (tadlis) dan kerugian (dharar). Oleh karena itu, penentuan sanksi terhadap pelaku berada dalam kewenangan ulil amri atau hakim dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, dan kemaslahatan masyarakat
Copyrights © 2026