Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif. Proses penyelesaian melalui keadilan restoratif telah dilakukan sesuai ketentuan, walaupun belum meningkat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan yuridis normatif. Temuan menunjukkan bahwa diperlukan pemahaman tentang proses penyelesaian melalui keadilan restoratif bagi pihak yang melakukan mediasi. Di samping pemahaman hukum, hal lain yang menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak pidana meliputi kesiapan aparat, sarana dan prasarana, kondisi masyarakat dan budaya masyarakat. Diperlukan pemahaman masyarakat tentang bagaimana penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang didukung oleh aparat yang memadai, serta dukungan pihak-pihak lain dalam menyelesaikan tindak pidana melalui keadilan restoratif. Melalui sosialisasi regulasi, dukungan aparat yang netral, pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai, pertimbangan kondisi masyarakat dan budaya lokal yang kuat sebagai langkah meningkatkan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif.
Copyrights © 2026