Penelitian ini menganalisis harmonisasi fondasi pemidanaan dalam KUHP 2023 dan mekanisme keadilan restoratif formal dalam KUHAP 2025 untuk tindak pidana ringan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta penafsiran sistematis terhadap teks konsolidasi resmi, regulasi Mahkamah Agung, aturan sektoral, dan literatur mutakhir sampai 26 Agustus 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP menyediakan aturan pemidanaan yang kompatibel dengan nilai restoratif, tetapi aturan tersebut tidak identik dengan mekanisme keadilan restoratif partisipatif dalam Pasal 79-88 KUHAP. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menyelesaikan konflik tekstual mengenai ancaman tepat lima tahun dalam lingkungan peradilan, sedangkan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur putusan pemaafan hakim sebagai jalur adjudikatif yang berbeda dan secara eksplisit menyebut enam tindak pidana ringan. Keenam delik tersebut hanya memenuhi penyaringan awal sehingga penerapan mekanisme tetap harus menguji Pasal 80-82, kesukarelaan, kepentingan publik, dan kecukupan pemulihan. Penelitian merumuskan model operasional berbasis kewenangan yang membedakan kewajiban hukum positif, pedoman internal peradilan, materi yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan usulan de lege ferenda. Harmonisasi lintas lembaga tetap diperlukan karena peraturan pelaksana Pasal 88 belum diundangkan. Model ini sekaligus menempatkan perlindungan korban, kepastian kewenangan, dan akuntabilitas pengadilan sebagai tolok ukur penerapan pada setiap tahap proses pidana.
Copyrights © 2026