Labuan Cermin ditetapkan sebagai kawasan lindung dan wisata oleh Pemerintah Kabupaten Berau, dengan pengelolaan berbasis masyarakat melalui Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Labuan Cermin (LEKMALAMIN). Penelitian ini bertujuan menilai kinerja kelembagaan LEKMALAMIN menggunakan standar PHPL dengan empat kriteria: prasyarat, pemanfaatan/produksi, ekologi, dan sosial yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen kelembagaan. Hasil menunjukkan nilai rata-rata kelembagaan sebesar 232,25 dengan predikat “sedang”. Kriteria prasyarat (235) dan pemanfaatan/produksi (270) bernilai “baik”, sedangkan kriteria ekologi (219) dan sosial (205) bernilai “sedang”. Temuan ini menegaskan bahwa aspek legalitas, tata batas dan komitmen keberlanjutan, serta rencana bisnis telah berjalan baik, namun kelemahan terdapat pada integrasi rencana kerja tahunan dan rencana jangka panjang, ketersediaan peta lahan kritis sebagai dasar dalam pelaksanaan konservasi keaneka ragaman hayati, serta mekanisme resolusi konflik. Penelitian ini merekomendasikan pemenuhan dan penguatan kapasitas personil, penyusunan peta lahan kritis, pendanaan dan mekanisme resolusi konflik sebagai langkah strategis menuju pengelolaan berkelanjutan.
Copyrights © 2026