Dugaan penawaran 44.237.264 rekaman yang diklaim berasal dari MyPertamina pada November 2022 menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan negara terhadap pengendali data dan penyelenggara sistem elektronik. Karena sumber kebocoran belum dibuktikan melalui putusan atau laporan forensik publik yang final, penelitian ini tidak menetapkan PT Pertamina sebagai pelaku pelanggaran, melainkan menggunakan insiden tersebut sebagai kasus uji normatif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum dianalisis dengan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis serta pemetaan kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 telah menetapkan dasar pemrosesan, penilaian dampak, keamanan, pencegahan akses tidak sah, notifikasi kegagalan, pejabat pelindungan data, sanksi, dan hak ganti rugi. Namun, efektivitas pengawasan masih dibatasi oleh belum operasionalnya lembaga PDP yang independen, irisan mandat Komdigi dan BSSN, serta minimnya transparansi hasil investigasi. Status BUMN tidak otomatis mengatribusikan tindakan korporasi kepada negara menurut Articles on State Responsibility; pertanggungjawaban korporasi harus dibedakan dari kewajiban konstitusional negara untuk mengatur, mengawasi, menegakkan, dan menyediakan pemulihan. Kebaruan penelitian adalah model akuntabilitas berlapis yang memisahkan tanggung jawab pengendali data dari kewajiban negara sebagai regulator, supervisor, dan penjamin pemulihan.
Copyrights © 2026