Praktik perkawinan anak di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, masih berlangsung di tengah kuatnya identitas keislaman daerah tersebut yang dikenal sebagai "kota santri". Anak yang melangsungkan pernikahan di bawah usia yang ditetapkan negara tidak memperoleh pengakuan hukum yang sah, sehingga memunculkan praktik pernikahan tidak tercatat (nikah sirri) dan pengajuan dispensasi pernikahan. Kondisi ini menjadi pangkal sekaligus penguat berlangsungnya konflik sosial dalam ranah perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kolektif dan teori rekognisi Axel Honneth untuk mengeksplorasi beberapa kasus perkawinan anak di Kabupaten Pandeglang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak dilangsungkan dengan latar belakang pemenuhan ibadah dan sunnah Rasul atas dorongan orang tua, serta terdapat kasus yang dilakukan atas kesadaran anak itu sendiri.
Copyrights © 2026