Penelitian ini membahas persoalan utama mengenai bagaimana tindak pidana penipuan dalam transaksi financial technology (fintech) syariah dapat dianalisis melalui perspektif hukum pidana dan hukum bisnis syariah. Latar belakang penelitian ini didorong oleh meningkatnya kasus penipuan dalam ekosistem keuangan digital berlabel syariah yang tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Islam. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif antara norma hukum pidana nasional dan prinsip hukum bisnis syariah dalam menafsirkan unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta penerapannya pada konteks digital. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif, penelitian ini menelaah relevansi unsur tipu muslihat dan penyalahgunaan kepercayaan dalam transaksi berbasis teknologi, sekaligus mengkaji prinsip kejujuran (ṣidq), amanah, dan transparansi (tablīgh) sebagai mekanisme pencegahan penipuan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penipuan fintech syariah membutuhkan sinergi antara hukum pidana dan kepatuhan syariah melalui penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penerapan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah sebagai landasan perlindungan konsumen yang adil, preventif, dan restoratif.
Copyrights © 2026