Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta fakta yang terjadi di lapangan melalui observasi dan wawancara dengan masyarakat desa Unsongi, pemerintah desa, serta pihak perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti pencemaran udara akibat debu, kerusakan rumah akibat aktivitas peledakan (blasting), serta menurunnya produktivitas lahan perkebunan masyarakat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, perusahaan telah memberikan ganti rugi berupa uang kepada masyarakat yang terdampak serta melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, pelaksanaan tanggung jawab tersebut belum dilakukan secara optimal dan merata, sehingga masih terdapat masyarakat yang belum menerima kompensasi secara layak sesuai dengan kerusakan yang dialami. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum, perusahaan diharapkan dapat dilaksanakan secara komprehensif, berkelanjutan, dan mampu meminimalisir kerusakan lingkungan di masa yang akan datang.
Copyrights © 2026