SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026

Politik Hukum Kriminalisasi Kohabitasi sebagai Delik Aduan Absolut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Analisis Antara Perlindungan Moralitas dan Hak Privasi)

Yuni Artha Manalu (Universitas Kristen Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2026

Abstract

Kohabitasi atau cohabitation secara etimologis berasal dari bahasa Latin "cohabitare" yang berarti hidup bersama, merujuk pada praktik dua orang atau lebih yang menjalin hubungan intim dan tinggal bersama dalam satu tempat tinggal tanpa ikatan pernikahan yang sah. Munculnya kriminalisasi kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional memicu dilematis antara perlindungan moralitas dan hak privasi masyarakat, bagi sebagian masyarakat beranggapan bahwa kohabitasi melanggar nilai-nilai kehidupan masyarakat serta nilai agama dan sebagian masyarakat beranggapan bahwa kohabitasi adalah ranah pribadi dan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta implikasinya terhadap perlindungan moralitas dan hak privasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang berfokus kepada peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan litelatur lain yang dianggap sesuai dengan pokok pembahasan dan dianalisis untuk dapat mengampil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi sebagai tindak pidana dengan aduan absolut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menggambarkan adanya kebijakan hukum yang mencoba menyeimbangkan antara perlindungan nilai-nilai moral yang ada di masyarakat dengan penghormatan atas hak privasi individu. Dengan kata lain politik hukum terkait kriminalisasi kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dapat dilihat sebagai suatu bentuk kompromi antara kepentingan bersama dalam perlindungan moral dan kepentingan pribadi dalam penguatan hak privasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...