Penelitian ini membahas rekonstruksi mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam perspektif hukum tata negara dan prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada dinamika sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia yang mengalami perubahan dari mekanisme pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat pasca reformasi. Meskipun pemilihan langsung dianggap sebagai perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat, dalam praktiknya sistem tersebut menimbulkan berbagai persoalan, seperti tingginya biaya politik, maraknya politik uang, konflik sosial, serta rendahnya kualitas kepemimpinan daerah. Kondisi tersebut memunculkan wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif dalam sistem demokrasi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam perspektif hukum tata negara, mengkaji mekanisme pemilihan kepala daerah yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, serta merumuskan rekonstruksi mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan ruang konstitusional bagi penerapan mekanisme pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD. Rekonstruksi mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dilakukan melalui penguatan sistem demokrasi perwakilan, transparansi, akuntabilitas, pengawasan publik, serta pembatasan praktik politik transaksional. Dengan demikian, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap dapat mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat sepanjang dilaksanakan secara demokratis, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Copyrights © 2026