Pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file, yaitu hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dengan itikad baik. Meskipun demikian, dalam tahap pemeriksaan substantif, suatu permohonan dapat diusulkan untuk ditolak apabila memenuhi alasan penolakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian terhadap usulan penolakan tidak dapat didasarkan semata-mata pada persamaan satu unsur kata, tetapi harus mempertimbangkan keseluruhan aspek visual, fonetik, konseptual, dan kesan keseluruhan (overall impression) dari merek yang dibandingkan. Penelitian ini juga membuktikan bahwa kata "BLESSING" telah digunakan secara luas dalam berbagai merek terdaftar pada Kelas 25 sehingga tingkat eksklusivitasnya menjadi terbatas dan tidak dapat dimonopoli oleh satu pihak. Diterimanya hearing dan diterbitkannya sertifikat merek membuktikan bahwa argumentasi hukum yang disusun secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan fakta hukum mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pemohon serta memperkuat kepastian hukum dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.
Copyrights © 2026